Iklan Bos Aca Header Detail

Wakil Ketua DPRD Lampung Edukasi Masyarakat Cegah Covid

Wakil Ketua DPRD Lampung Edukasi Masyarakat Cegah Covid

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Lampung, Raden Muhammad Ismail (RMI) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan Pengendalian Virus Covid 19. 

Kegiatan digelar di Balai Desa Kota Dalom Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu, (10/7/21). 

Dia mengaku Kota Dalom adalah kampungnya sendiri di mana, ini bukan kali pertamanya bertemu dengan berbagai lapisan masyarakat di tempat itu. Selain sosialisasi perda, dia juga menyosialisasikan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIP-WK).

Hadir pada acara tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi Partai Demokrat, H. Abu Bakri S.Pd., MM., Kepala Desa Kota Dalom, Asli Jauhari, Sekretaris Kecamatan Sidomulyo,Ketua BPD Desa Kota Dalom, Seluruh Kadus dan Ketua RT serta Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Penggiat Kesehatan dan Ketua serta Tim Penggerak PKK Desa Kota Dalom. [caption id=\"attachment_212522\" align=\"aligncenter\" width=\"1080\"]\"\" FOTO IG @radenmuhismail : Potret sosialisasi perda dan sosialisasi PIP-WK Wakil Ketua DPRD Lampung, Raden Muhammad Ismail.[/caption]

Pun hadir sebagai Narasumber, DR. Ambya SE, M.Si dari Universitas Lampung (Unila), dr. Nuyen Meutia Fitri, Mars., ASN dari Rumah Sakit Umum Daerah, Abdul Moeloek serta di Moderatori oleh Safriza Syani, S.E., Akt. 

Dr.Ambya SE., M.Si., dalam Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 terdapat 119 pasal yang mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan baru dalam pencegahan virus Covid 19. 

Ia Mengajak masyarakat untuk berfikir secara positif tentang peraturan peraturan yang diterbitkan pemerintah. 

Pun mengimbau dan mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol kesehatan dengan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. (rls/abd) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: